Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker Jumat pagi, 16 Oktober 2020. Kegiatan ini digelar secara mobile di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Semut Kali dan Jalan Semut Baru.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan, AKP Sarasa Banneringgi.
Sementara personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni para pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan penarik becak.
Dalam kegiatan ini didapati 7 orang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dilakukan tilang KTP dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up serta dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini sekaligus juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
“Kami melakukan operasi ini rutin setiap hari. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker, sehingga mereka terhindari dari penularan Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi