Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Krembangan, Jumat malam, 16 Oktober 2020 di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayah Kelurahan Perak Barat.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini, personil gabungan dilibatkan.
Saat itu ada 18 personil yang ikut dalam operasi. Masing-masing 7 dari anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan dan 3 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi yang dimulai pukul 20.00 ini berhasil mendapati 8 pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker.
Mereka dijatuhi sanksi tilang KTP dan dibawa ke Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap malam dan pagi hari dengan sasaran tempat-tempat keramaian yang rawan penyebaran Covid-19.
“Selain di Warkop sasaran kami adalah pengguna jalan dan juga pengunjung serta pedagang pasar,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi