Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu malam, 17 Oktober 2020.
Kegiatan operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan di Jalan Platuk Donomulyo, Kelurahan Sidotopo Wetan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dimulai pada pukul 21.00 ini diikuti 6 anggota Polsek Kenjeran dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel maupun pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini ditemukan 7 orang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi fisik berupa push up dan dibagikan masker gratis.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija etami, H, operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari.
“Lewat kegiatan ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker, sehingga mereka bebas dari penularan Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi