Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di depan pintu masuk wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan, Senin pagi, 19 Oktober 2020.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang diikuti personil gabungan anggota Polsek Semampir, Koramil Semampir, Satpol PP Kecamatan Semampir, dan Satpol PP Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 ini menyasar para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor dan mobil.
Dalam operasi ini didapatkan sebanyak 15 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu 5 orang diantaranya diberikan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan teks Pancasila.
Selain itu 5 orang dilakukan swab tes dan 7 orang diberikan sanksi penyitaan KTP selama 14 hari.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Dengan masyarakat disiplin dalam memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi