Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Stasiun Kota, Kamis pagi, 22 Oktober 2020.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 09.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan dan 3 anggota Koramil Pabean Cantikan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan, AKP Sarasa Bannerringgi ini didapatkan 5 orang tidak menggunakan masker.
Saat itu 4 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, sementara 1 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker digelar rutin pada pagi dan malam hari.
“Lewat kegiatan ini kami berupaya membiasakan masyarakat disiplin dalam bermasker, sehingga mereka terhindar dari penularan Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi