Seputarperak.com- Operasi penertiban masker sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan terus digelar Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping.
Diantaranya seperti yang dilakukan Kamis malam, 22 Oktober 2020 secara mobile di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran dan Jalan KH Mas Masnyur.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang sekaligus merupakan wujud implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang berada di warung-warung serta toko-toko.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan serta 2 orang Satgas Covid-19 dari Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Mereka melaksanakan kegiatan operasi penertiban masker ini dibawah pimpinan AKP Sarasa Bannerringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini didapati 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 1 orang lagi dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 3 orang dibawa ke Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam memakai masker.
“Masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Karena itulah kami terus melaksanakan operasi ini, supaya rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi