Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan KH Mas Mansyur, Jumat pagi, 23 Oktober 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protoko kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini menyasar para pengguna jalan. Terutama pengendara sepeda motor dan mobil.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.30 yang dipimpin Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus yang didampingi Danramil Semampir serta kepala Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 2 staf Kelurahan Ampel berikut kepala Kelurahan Ampel, 2 anggota Puskesmas Sawah Pulo dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi tilang KTP, 2 orang dijatuhi sanksi sosial dan 9 orang sisanya dilakukan swab tes di tempat.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi