Seputarperak.com- Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu pagi, 24 Oktober 2020 di Jalan Nyamplungan. Operasi ini dilaksanakan dalam wujud razia masker.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini diikuti 3 anggota Polsek Semampir yang dipimpin Panit Binmas Ipda Munir, 4 anggota Koramil Semampir serta 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan, baik pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini didapati 7 orang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing 1 diantaranya dijatuhi sanksi sosial dengan cara menyapu lingkungan setempat, 1 orang dijatuhi sanksi mengucapkan teks Pancasila dan 5 orang dilakukan swab tes oleh petugas Puskesmas.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan penertiban masker ini terus dilakukan setiap hari, yaitu pada pagi dan malam.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi