Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan Mapolsek, Sabtu pagi, 24 Oktober 2020.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.20 ini 7 personil Polsek Asemrowo dilibatkan. Selain itu juga turut serta 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 1 personil Linmas dan 1 LPMK Kelurahan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di lokasi. Terutama pengendara sepeda motor.
Saat itu ditemukan sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Sebagian dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari dan sebagian lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up masing-masing sebanyak 20 kali.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin bermasker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi