Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan berwujud penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kembang Jepun, Sabtu pagi, 24 Oktober 2020.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 07.30 yang dipimpin oleh Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini sejumlah personil Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Perak ikut dilibatkan. Termasuk beberapa anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, para Kanit Polsek Pabean Cantikan, anggota Satpol PP Kecamatan Pebean Cantikan, anggota Satpol PP Pemkot Surabaya serta anggota Koramil Pabean Cantikan.
Saat itu didapati sejumlah pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung dijatuhi sanksi tilang KTP dan ada pula yang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan operasi ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam menggunakan masker. Karena saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga rawan penularan bagi yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Termasuk pemakaian masker,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi