Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan Sultan Iskandar Muda, Sabtu malam, 24 Oktober 2020.
Operasi yang digelar di depan Mako Polsek Semampir ini dimulai pada pukul 21.00 yang dipimpin oleh Panit Binmas Ipda Munir.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, mobil dan juga penarik becak.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan.
Masing-masing 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial, 2 orang dijatuhi sanksi mengucapkan tesk Pancasila dan 7 orang dilakukan sita KTP serta diikutkan swab tes di Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan penertiban masker ini rutin dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka kami yakin rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi