Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Stasiun Kota, Sabtu malam, 24 Oktober 2020 bersama instansi samping.
Operasi penertiban masker ini merupakan impelentasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, sekaligus Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 ini mengambil sasaran semua pengguna jalan yang melintas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu personil yang dilibatkan 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Satgas Covid Kecamatan Pabean Cantikan.
Untuk jumlah pengguna jalan yang didapati tidak menggunakan masker sebanyak 5 orang. Dimana 1 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 lainnya dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini adalah upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami berharap lewat kegiatan ini masyarakat menjadi disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi