Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Pegirian depan kantor Kelurahan Sidotopo, Minggu pagi, 25 Oktober 2020. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Koramil dan Satpol PP.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dipimpin Iptu Syaiful Bahri, Panit Reskrim Polsek Semampir yang didampingi Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah.
Untuk jumlah personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati 9 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi sita KTP dan diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Selain itu, dalam operasi ini juga didapati 2 orang pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan diberikan sanksi tilang sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami berusaha membuat masyarakat disiplin dalam memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi