Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan opeasi penertiban masker di sejumlah warung kopi (Warkop), Minggu pagi, 25 Oktober 2020.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 yang dipimpin Kanit Lantas Iptu Suwito yang diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo dan 1 personil Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni Warkop LK Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Leker Coffee Jalan Dupak Rukun dan Warkop Naffis Jalan Dupak Rukun.
Dalam operasi yang berlangsung hingga pukul 10.30 ini didapatkan sebanyak 11 orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 8 orang lainnya dijatuhi hukuman fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi penertiban masker yang dilaksanakan terus menerus ini masyarakat akan lebih disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi