Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Genting, Kelurahan Genting Kalianak, Minggu malam, 25 Oktober 2020.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu operasi dipimpin Kanit Lantas Iptu Suwito, yang dimulai pada pukul 20.30 dengan sasaran para pengguna jalan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk jumlah personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo dan 1 orang anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam operasi ini ditemukan sebanyak 14 orang yang tidak menggunakan masker. Sebagian dijatuhi sanksi sita KTP dan sebagian lagi dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial bernyanyi lagu Indonesia Raya.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini adalah cara efektif untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi