Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud penertiban masker Rabu malam, 28 Oktober 2020.
Operasi yang dilakukan bersama instansi samping ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini diikuti sebanyak 13 personil yang terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni warung kopi (Warkop) yang terdapat di sepanjang Jalan Sidotopo, Jalan Sidorame dan Jalan Karang Tembok serta di wisata religi Ampel.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang diantaranya diberikan sanksi sosial, 1 orang dijatuhi sanksi push up dan 3 orang dilakukan penyitaan KTP.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini terus dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan operasi ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, dengan cara membiasakan masyarakat disiplin memakai masker,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi