Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, depan Mapolsek, Kamis pagi, 29 Oktober 2020.
Kegiatan yang dilakukan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 09.30 dengan sasaran para pengendara sepeda motor.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupak wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 19 orang, yang terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 1 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Panit Lantas Ipda Abu Bakar ini didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker.
Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 6 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau bernyanyi.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi