Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Asemrowo di sepanjang Jalan Asem Raya, Kamis malam, 29 Oktober 2020.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan razia masker ini digelar mulai pukul 21.00 yang juga diikuti personil dari instansi samping.
Adapun personil yang dilibatkan yakni sebanyak 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Razia ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam razia ini didapati 12 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari dan 9 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan operasi ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker, sehingga mereka terhindar dari Covid-19 dan sekaligus menekan penyebaran virus corona itu,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi