Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker, Jumat malam, 30 Oktober 2020 di depan Taman Suroboyo, Jalan Cumpat, Kecamatan Bulak.
Penertiban masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 ini diikuti personil gabungan 4 anggota Polsek Kenjeran dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Cumpat depan Taman Suroboyo. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diperingatkan agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari, yaitu pada pagi dan malam.
“Dengan adanya operasi penertiban masker ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin dalam memakai masker. Karena dengan cara ini maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi