Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker, Sabtu pagi, 31 Oktober 2020 secara mobile di Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Karet dan Jalan Pabean Sayangan.
Operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 08.30 dengan sasaran para pengguna jalan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu operasi diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 1 tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehaan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi push up, 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 orang dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker digelar setiap hari agar masyarakat disiplin memakai masker.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi