Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabtu malam, 31 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pukul 22.30.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun sasaran operasi yaitu sejumlah warung kopi (Warkop). Seperti Warkop LK Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Leker Coffee Jalan Dupak Rukun, Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali dan Warkop JF Coffee Jalan Asemrowo Kali.
Operasi ini dipimpin Panit Reskrim Polsek Asemrowo, Ipda Agung yang diikuti personil gabungan instansi samping.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu jumlah personil Polsek Asemrowo yang dilibatkan sebanyak 7 orang dan 1 orang angota Satpol PP serta 1 orang anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Diana 2 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan sanksi sosial.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi