Seputarperak.com- Operasi penertiban masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak setiap hari.
Operasi penertiban masker ini diantaranya dilakukan Minggu pagi, 1 Nopember 2020 di Jalan Asem Raya.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 ini diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan sisanya 5 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi