Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak operasi penertiban masker di Jalan Sultan Iskandar Muda, Minggu malam, 1 Nopember 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan di depan Mapolsek Semampir ini diikuti personil gabungan dari instansi samping.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pada pelaksanaan operasi yang dimulai pukul 20.30 ini disertakan 14 personil. Mereka terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir serta 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan ini didapati 11 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan sisanya dikenakan penyitaan KTP.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini ditujukan untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka nantinya rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi