Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Pegirian bersama instansi samping, Senin pagi, 2 Nopember 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pukul 08.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus serta Danramil Semampir dan Camat Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini personil gabungan dilibatkan. Masing-masing 14 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 2 anggota Pomal, 2 pegawai Kelurahan Ampel, 7 anggota Satpo PP Pemkot Surabaya dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 19 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 11 orang diantaranya dijatuhi sanksi sita KTP dan 8 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan operasi ini untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi