Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker di perempatan Mbah Ratu, Jalan Demak, Rabu pagi, 4 Nopember 2020 bersama instansi samping.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 ini dipimpin oleh Iptu Sunarto, Kanit Turjawali Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di perempatan Mbah Ratu.
Untuk personil yang dilibatkan yakni 13 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, termasuk anggota Polwan dan 18 anggota Polsek Krembangan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sementara dari instansi samping yakni anggota 10 anggota Koramil Krembangan, 2 anggota POMAL dan 25 anggota Satpol PP gabungan Polsek Krembangan dan Pemkot Surabaya.
Dalam kegiatan yang juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini didapati sebanyak 14 orang yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 9 diantaranya dilakukan penyitaan KTP. Sementara 4 orang diberikan sanksi push up dan 1 orang diberikan sanksi melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker ini terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi