Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar melaksanakan operasi penertiban masker sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan Polsek Semampir, Kamis pagi, 5 Nopember 2-2020 di Jalan KH Mas Mansyur yang dimulai pada pukul 09.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri 6 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir, 1 anggota TNI AL dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami harapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi