Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Mulya, Jumat malam, 6 Nopember 2020.
Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan razia ini diikuti 7 personil Polsek Asemrowo bersama 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo dan 1 anggota LPMK.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni semua pengguna jalan yang melintas. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, penarik becak maupun pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang diantaranya dilakukan sita KTP dan 9 orang lainnya diberikan sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial menyanyikan satu lagu sebagai bentuk pemberian efek jera agar tidak sampai lalai memakai masker.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan razia masker ini rutin dilakukan setiap pagi hari dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, agar rantai penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi