Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan operasi penertiban masker dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping, Jumat malam, 6 Nopember 2020.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi dilaksanakan di Jalan Sultan Iskandar Muda, depan Mapolsek Semampir yang diikuti 14 personil.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Masing-masing terdiri dari 7 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama 1 jam yang dimulai sejak pukul 20.30 ini didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 9 orang diantaranya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes. Sementara 4 orang sisanya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin pagi dan malam.
“Tujuan kami adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi