Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker secara mobile di Jalan Stasiun Kota, Jalan Waspada dan Jalan Karet, Jumat malam, 6 Nopember 2020.
Operasi yang digelar bersama instansi samping mulai pukul 20.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran dan 3 anggota Koramil Pabean Cantikan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 5 orang dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan rajin melaksanakan operasi penertiban ini kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi