Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker, Sabtu malam, 7 Nopember 2020 di kawasan Jalan Demak Barat bersama instansi samping.
Kegiatan yang merupakan implementai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan mayarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 21.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini diikuti sebanyak 9 personil yang terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan dengan sasaran pengguna jalan dan pengunjung warung kopi (Warkop) di sepanjang Jalan Demak Barat.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker. Baik pengguna jalan maupun pengunjung Warkop.
Saat itu personil Polsek Krembangan juga menyampaikan himbauan protokol kesehatan kepada para pengunjung Warkop. Mereka diingatkan agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah, menjaga jarak sosial dan rajin mencuci tangan.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Lewat kegiatan ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker. Tujuannya agar rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi