Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di pertigaan Jalan Tambak Deres, Minggu pagi, 8 Nopember 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini digelar mulai pukul 09.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini diikuti 14 personil yang terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 2 anggota Koramil Kenjeran dan 1 anggota Linmas.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan yang berlangsung selama lebih dari satu jam ini didapatkan hasil 8 orang yang tidak menggunakan masker.
Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan, baik penggunaan masker di luar rumah, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak sosial dengan orang lain.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, penertiban masker dilaksanakan rutin untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam menggunakan masker.
“Tujuan kami mendisiplinkan masyarakat memakai masker ini agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi