Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel, Minggu pagi, 8 Nopember 2020.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar mulai pukul 09.30 dengan sasaran para pengguna jalan. Termasuk pengunjung wisata religi Ampel.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan yakni 5 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam operasi penertiban masker ini didapatkan hasil 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi membacakan ayat suci Al Fatehah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui operasi penertiban masker ini kami berharap masyarakat menjadi lebih disiplin dalam memakai masker. Dengan demikian maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi