Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, depan Mapolsek Asemrowo, Minggu pagi, 8 Nopember 2020.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.20 ini diikuti 7 personil Polsek Asemrowo bersama 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan tersebut adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel dan pengendara mobil.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan operasi penertiban masker ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker.
Masing-masing 5 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan rajin melaksanakan operasi ini, kami harapkan masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi