Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban maker rutin dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan di Jalan Stasiun Kota, Minggu pagi, 8 Nopember 2020.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu kegiatan ini juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 ini sebanyak 12 orang. Mereka terdiri dari 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Saat itu didapatkan sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan seringnya dilakukan operasi penertiban ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker. Tujuannya agar rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi