Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal, Senin pagi, 9 Nopember 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk operasi penertiban masker ini mengambil sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan penarik becak.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi yang dimulai pukul 09.15 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini 7 personil Polsek Semampir dilibatkan.Kemudian juga ada 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP sekaligus swab tes di tempat oleh petugas Puskesmas Sidotopo dan 5 lainnya dijatuhi sanksi bervariasi, mulai sanksi menyapu, sanksi fisik berupa push up dan ada pula yang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi