Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping menggelar operasi penertiban masker di Jalan Raya Dupak Rukun, Senin pagi, 9 Nopember 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini digelar mulai pukul 08.20.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kegiatan ini sekaligus merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, termasuk personil Polwan, 10 anggota Polsek Asemrowo, 14 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 4 anggota Kodim Surabaya Utara, 2 anggota Pomal dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 20 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 18 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi menyanyi.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi