Polsek Asemrowo Terus Lakukan Operasi Penertiban Masker, Implementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Senin malam, 9 Nopember 2020.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Operasi penertiban masker ini berlangsung mulai pukul 19.15 yang diikuti personil gabungan Polsek Asemrowo, Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan Linmas Kelurahan Asemrowo dengan jumlah total sebanyak 10 orang.

Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Untuk sasaran operasi yang dipimpin Kanit Lantas Polsek Asemrowo Iptu Suwito, yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.

Saat itu didapatkan sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 diantaranya dijatuhi sanksi sosial atau sanksi fisik seperti push up dan 3 orang lainnya dilakukan penyitaan KTP.

Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.

“Melalui kegiatan ini kami harapkan masyarakat lebih disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal