Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker secara mobile, Selasa malam, 10 Nopember 2020.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun lokasi yang didatangi yakni Jalan Waspada, Jalan Karet dan Jalan Panggung.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi ini ditemukan sebanyak 8 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial serta 2 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari guna membiasakan masyarakat disiplin dalam memakai masker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi