Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa malam, 10 Nopember 2020.
Kegiatan ini digelar di sejumlah warung kopi (Warkop) dan cafe yang berada di sepanjang Jalan Sidorame dan Jalan Sidotopo.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu operasi digelar mulai pukul 21.00 dan diikuti 6 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Koramil Semampir serta 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 5 orang pengunjung Warkop dan cafe yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi push up dan penyitaan KTP.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi