Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk razia masker, Rabu pagi, 11 Nopember 2020.
Razia masker ini dilaksanakan bersama instansi samping di Jalan Asem Raya depan Mapolsek Asemrowo.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 10 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 19 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 12 anggota Linmas.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 ini didapati 15 orang yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 12 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 orang sisanya diobawa ke Pukesmas untuk menjalani swab tes.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini harapan kami masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker. Dengan demikian maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi