Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan KH Mas Mansyur, Sabtu pagi, 14 Nopember 2020.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini diikuti 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 1 anggoa TNI AL dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan KH Mas Mansyur. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel maupun pengendara mobil.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga penyebaran Copvid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi