Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu malam, 14 Nopember 2020.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Kegiatan yang dilakukan secara mobile di Jalan Dukuh dan Jalan Gili ini menyasar para pengguna jalan maupun orang-orang yang sedang beraktifitas di lokasi.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapatkan 4 orang yang tidak memakai masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing diberikan sanksi fisik berupa push up dan diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi