Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu pagi, 18 Nopember 2020 secara mobile di Jalan Waspada, Jalan Bongkaran dan Jalan Slompretan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini diikuti personil instansi samping dengan sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sepanjang jalan yang digelar operasi.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan serta 1 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker dengan posisi tidak benar.
Masing-masing 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 3 orang dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk dilakukan swab tes serta 1 orang dijatuhi sanksi membacakan ayat suci Al Quran.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi