Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, selain rajin menyampaikan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga rajin melakukan operasi penertiban masker.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping di Jalan Laksda M Nasir, Kamis malam, 19 Nopember 2020.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 20.30 di depan Mapolsek Semampir.
Operasi ini juga sekaligus merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Pelaksanaan operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko bersama Kasi Trantib Kecamatan Semampir Bapak Burhan.
Saat itu didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker dengan posisi yang tidak semestinya.
Dari jumlah tersebut 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan tesk Pancasila.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 atau virus corona bisa ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi