Implementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Jumat pagi, 20 Nopember 2020.

Pelaksanaan operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 08.30 di Jalan KH Mas Mansyur.

Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 1 anggota TNI AL dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.

Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah dan kepala Kelurahan Ujung.

Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Saat itu 5 orang diantaranya diberikan sanksi penyitaan KTP dan 1 orang diberikan sanksi fisik berupa push up.

Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Lewat kegiatan ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat menggunakan maske. Karena Covid-19 hanya dapat dihentikan penyebarannya dengan kedisiplinan. Termasuk disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal