Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 22 Nopember 2020. Kegiatan ini digelar di Jalan Sultan Iskandar Muda bersama instansi samping.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 20.30 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi ini diikuti 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker dengan posisi tidak tepat.
Saat itu 7 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 1 orang lainnya dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena dengan begitu maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi