Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Pegirian depan kantor Kelurahan Sidotopo, Senin pagi, 23 Nopember 2020.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 yang diikuti personil instansi samping.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 10 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 1 anggota TNI AL dan 6 anggota Satpol PP Kecamaan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini juga dihadiri Camat Semampir, Wakapolsek Semampir dan kepala Kelurahan Sidotopo.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan memakai masker dengan posisi tidak pada tempatnya.
Mereka masing-masing 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 4 orang dijatuhi sanksi sosial menyapu lokasi sekitar dan 2 orang lainnya djatuhi sanksi melafalkan Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi