Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal, Selasa pagi, 24 Nopember 2020.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan tersebut hadir Mayor Inf Sumarsono selaku Danramil Semampir, Wakapolsek Semampir Iptu Sentot Sumadi dan AKP Tritiko selaku Kanit Reskrim Polsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam kegiatan yang berlangsung lebih dari satu jam ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi menyapu dan 5 orang dijatuhi sanksi push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiba masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi