Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Rabu malam, 25 Nopember 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan di depan Mapolsek Asemrowo mulai pukul 19.30 ini diikuti oleh instansi samping.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Razia ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 6 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam menggunakan masker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin bermasker, rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi