Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di Jalan Waspada dan Jalan Karet, Rabu malam, 25 Nopember 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang ada di warung-warung.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini adalah bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu personil yang dilibatkan yakni 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan serta 1 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker dalam posisi tidak benar.
Masing-masing 3 orang diantaranya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes dan 1 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegaitan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi